Bakar Kamera dan Keranda, Bentuk Aksi Jurnalis Sampang Tolak RUU Penyiaran
SAMPANG, Digitalpena.com || Puluhan jurnalis di Sampang, berunjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU Penyiaran di depan kantor (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura JawaTimur, pada Senin (20/5/2024) pagi.
Para peserta aksi membawa sejumlah poster, empat keranda mini, empat keranda sedang, empat kamera miniatur, dan banner yang bertuliskan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran yang sekarang sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI.
Sambil bentangkan banner dan sejumlah poster, para jurnalis berangkat dari depan kantor Pemkab sambil berorasi menuju ke depan kantor DPRD Kabupaten Sampang.
Sesampai di depan kantor dewan, mereka juga menggelar teatrikal sholat jenazah dan menabur bunga di atas keranda yang bertuliskan matinya kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Berlanjut dari masing-masing ketua asosiasi jurnalis Kabupaten Sampang, menyatakan sikap dan menolak keras Pembahasan RUU Penyiaran tersebut.
Selain itu, Hernandi Kusumahadi salah satu koordinator aksi menegaskan, aksi ini adalah bentuk protes atas pembahasan RUU penyiaran oleh DPR RI yang memuat pasal karet.
“ Pembahasan RUU Penyiaran itu menuai kontroversial di kalangan publik dan jurnalis, karena berpotensi mengekang kebebasan pers,” ujarnya.
Maka dari itu, nama akrab yang sering disapa Dedet, “jurnalis Sampang bersatu sepakat menolak keras RUU Penyiaran tersebut.
Karena menurutnya, didalam RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang akan mengancam kebebasan Pers di Indonesia.
“ Diantaranya, larangan penayangan berita eksklusif ataupun berita hasil investigasi,” jelas Dedet dalam orasinya.
Sementara itu, dari perwakilan DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan, mendukung aksi penolakan RUU Penyiaran tersebut.
“ Kami akan segera membuatkan surat pengantar dan surat pernyataan kepada DPR RI, atas aspirasi dari rekan-rekan jurnalis,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Aulia Rahman juga menyepakati apa yang menjadi aspirasi jurnalis, dalam penolakan RUU Penyiaran.
” Kami juga sepakat dan menolak RUU Penyiaran itu, karena akan mencederai kebebasan pers,” tegas anggota DPRD dari fraksi Demokrat tersebut.
Setelah itu, masing-masing dari ketua asosiasi yang mewakili jurnalis Sampang melakukan penandatanganan (Petisi) di atas banner bersama ke dua anggota dewan tersebut, dilanjut dengan membakar miniatur keranda, poster dan kamera cano’on. (JZ)